JAKARTA–Pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AA diringkus Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ). Peristiwa itu terjadi di Ciledug, Kota Tangerang dengan modus menuduh korban melakukan pelecehan terhadap adik tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto di Jakarta pada Sabtu (21/2/2026) mengatakan, aksi curas tersebut terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasinya di Jl. Winong Dalam (Tanah Seratus), Kelurahan Sudimara Jaya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Saat itu korban sedang berjalan menuju warung kopi tiba-tiba didatangi pelaku langsung menuduh korban melakukan pelecehan terhadap adiknya. Korban dipaksa mengikuti pelaku dengan alasan untuk menyelesaikan kasus dengan adiknya.
Setibanya di lokasi, korban dicekik dan handphone miliknya dirampas. Akibatnya korban mengalami kerugian 1 (satu) unit handphone lalu melapor ke SPKT Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Kanit Resmob beserta Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dimulai dari olah TKP, observasi serta memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi. Tim juga mengantongi rekaman CCTV yang memperlihatkan sosok terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan AA pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah kontrakan di Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat tim di lapangan. Masyarakat dimbau tetap waspada dan segera melapor bila mengalami atau mengetahui tindak pidana agar bisa ditindaklanjuti cepat. Bisa menghubungi Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat,” ujar Kombes Bhudi.(Omi/in)







Komentar