oleh

Habisi Nyawa Korban, Dua Pelaku Curas Diancam Hukuman Seumur Hidup

POSKOTA.CO – Petugas gabungan Polres Metro Bekasi bersama Polsek Tambun berhasil mengungkap tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan (curas) serta kekerasan terhadap anak di bawah umur (remaja) hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan, dua pelaku yaitu O’N alias T’C dan JR alias PTK memalak uang kepada orang-orang yang tengah pacaran di sekitar Danau Darmawangsa.

“Kedua pelaku yang sering di kenal preman berkeliling di sekitar Danau Darmawangsa untuk mencari mangsa menggunakan motor. Sekitar pukul 23.30 WIB para pelaku menghampiri korban MR dan saksi NR yang sedang berpacaran ,” jelas Hendra, Senin (18/10/2021).

Hendra kembali menjelaskan, pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp50.000. Namun, korban hanya memberikan ke pelaku uang Rp2.000. Karena, merasa tersinggung, pelaku merampas handphone korban.

Dari kejadian tersebut, terjadilah cekcok mulut, dimana korban ingin ponsel nya dikembalikan hingga keributan serta penusukan terjadi.

“Pelaku menusukkan obeng tespen ke arah dada kiri korban, hingga dada kiri korban mengeluarkan darah. Mengetahui korban berdarah, para pelaku pergi meninggalkan korban dengan sepeda motor Setelah sampai rumah pelaku pergi membuang handphone milik korban di dalam danau tersebut,” ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal terancam hukuman seumur hidup. Yaitu terancam Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (1) Yo Pasal 76 C; UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUH.Pidana yang diawali dengan adanya laporan dari warga bahwa telah terjadi peristiwa pidana.(fatar/sir)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *