oleh

Dua Polsek di Batam Kembali Ungkap Kasus Pencurian Curat dan Curas

POSKOTA CO– Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial E (30) berhasil diamankan Polsek Lubuk Baja Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Waktu terjadinya peristiwa, korban baru saja selesai berjualan mie ayam sekira pukul 23.00 wib, di wilayah Kecamatan Lubuk Baja Batam. Usai membereskan dagangngannya, korban terlelap tidur.

“Pelaku E merupakan karyawan korban, Tim amankan saat berada di Simpang Dam depan kawasan industri Batam Indo, ” ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM.

Budi Hartono menambahkan, saat korban tertidurlah pelaku melakukan aksinya mencuri uang, handphone dan Honda Beat. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Lubuk Baja. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP sengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Polsek Sagulung Batam berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) didua tempat berbeda. Pelaku YN (23) ditangkap di Pulau Malang Kecamatan Nongsa, sementara penadah MA (23) ditangkap di daerah Tiban Kecamatan Sekupang.

” Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti, hand phone OPPO F1, sepeda motor Yamaha Vega R, dan sebilah pisau alat untuk melakukan aksinya, ” ungkap Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. Kapolsek Sagulung Batam.

Darma menjelaskan, korban TE (21) sedang duduk bersama rekannya di Perum PJB Tahap 1 Kelurahan Sagulung Kota Kecamatan Sagulung Kota Batam, lalu pelaku YN datang menghampiri seraya menendang kursi.

” Pelaku saat itu langsung menghunuskan pisau nya dan melukai korban hingga lmengalami uka sekarat. Pelaku sudah kita tahan dan kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sementara pez nadah MA dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, ” tutup Darma. [ferry/sir]

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *