oleh

Terekam CCTV Dua Pelaku Curas Diamankan Polresta Barelang

POSKOTA CO– Dua pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial AE (20) dan NH (18) berhasil diamankan Satreskrim Polresta Barelang Batam. Kedua pelaku tergolong masih muda, dengan bermodalkan Honda Scoopy nekat beraksi, namun keberaniannya berujung sel tahanan polisi.

“Aksi kedua pelaku ini tergolong nekat, mereka mencuri di jalan umum Perumahan BSI Residen Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, ” kata Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto Kapolresta Barelang, saat konferensi pers, di Mapolresta Barelang, Kamis (21/4/2022).

Nugroho menjelaskan, korban APS tidak menduga akan dipepet kedua pelaku ketika menuju SPBU Capital di kawasan simpang Cikitsu Batam Kota.

“Pelaku berteriak dan memaki korban dengan kata-kata kurang santun membuat korban terkejut serta takut. Pelaku NH langsung memukul korban, sedangkan AE mencoba merogoh kantong korban mencari barang berharga, ” lanjut Nugroho.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun kedua pelaku lebih kuat sehingga hand phone milik korban APS berhasil dibawa kabur oleh kedua pelaku pada Selasa (17/4/2022)

“Saya mengapresiasi kinerja Satreskrim yang begitu cepat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Saya pesankan kepada masyarakat, bila terjadi gangguan di jalan umum, yang sifatnya membahayakan, mengancam diri, secepatnya mampir ke Pos Polisi terdekat, ” harap Nugroho.

Kedua pelaku saat melakukan aksinya terekam CCTV, sehingga membantu pihak kepolisian untuk mendapatkan pelaku.

Saat ditanyai Nugroho kedua pelaku terdengar menjawab kuyu, garis wajahnya terlihat menyimpan sesal dan rasa malu. Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ferry/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *