JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan minyak goreng bermerek Minyakita isinya tidak sesuai yang tercantum di label. Hasil pengukuran, penyidik Polri menemukan antara kemasan dengan isinya tidak sesuai takaran aslinya.
Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, dalam keterangannya yang didapat media ini, Minggu (9/3/2025). “Label kemasan dengan isinya tidak sesuai takaran,” tegas Brigjen Helfi.
Pihak Bareskrim Polri telah melakukan pengukuran terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda. Isinya kemasannya tidak sesuai dengan yang tercantum pada label kemasan.
Pada label kemasan tertulis ukurannya 1 liter, ternyata isinya cuma 700 sampai 900 mililiter. Ada tiga perusahaan yang melakukan kecurangan isi dari Minyakita.
Menurut Brigjen Helfi, Minyakita kemasan botol ukuran 1 liter diproduksi PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat. Minyakita kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus. Minyakita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang.
Bareskrim Polri kini terus mendalami hasil temuan dan menyita barang bukti dari Minyakita yang isi kemasannya dikurangi. “Kami telah mengambil langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Helfi.
Adanya perusahaan yang memproduksi Minyakita tidak sesuai dengan takaran pertama kali ditemukan Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Pelanggaran yang sangat merugikan konsumen ditemukan Mentan Amran saat inspeksi mendadak (sidak) terkait ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).
“Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu (8/3/2025).
Dikatakan Amran, pihaknya kini bekerja sama dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk memproses secara hukum dan mencabut izin perusahaan Minyakita yang melakukan pelanggaran. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” tegas Mentan Amran. (*/omi)







Komentar