oleh

Ratusan Juta Rupiah Dugaan Korupsi Dana Desa, Warga Lebakwangi Tunggu Kepastian Hukum

KUNINGAN-Warga Desa Lebakwangi Kabupaten Kuningan Jawa Barat, terus menunggu lahirnya kepastian hukum dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa (DD) tahun anggaran 2023/2024 di desa setempat. Dari kabar yang beredar, disebut-sebut kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah.

Salah seorang warga Desa Lebakwangi, Tatang Muhtar ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM, Jumat (18/7/2025), mengungkapkan, pasca pengunduran diri Kepala Desa, Nuryaman, sebagian warga telah mendengar informasi jika dugaan penyimpangan dana desa (DD) tahun anggaran 2023/2024 mulai dilidik pihak penyidik Polres Kuningan.

“Kami (masyarakat-red) mendengar dugaan penyimpangan keuangan negara pada pengelolaan DD tahun anggaran 2023/2024 sedang ditangani pihak Penyidik Polres Kuningan pada Unit Tipikor,” ucapnya.

Namun, hingga sekarang perkembangan penanganan perkara tersebut tidak diketahuinya sudah sampai tahap mana.

“Beberapa warga ada yang menanyakan tentang perkembangan penanganan perkara tersebut karena belum terdengar ada titik terang,”ucapnya.

Pada tempat berbeda, Sekdes Lebakwangi, Nana Juliana,S.E., didampingi Pj.Kepala Desa setempat, Sidik, S.AP., saat dikunjungi di ruangan kerjanya mengakui jika perkara (dugaan korupsi-red) tersebut sedang dilakukan penyelidikan pihak Polres Kuningan.

“Sekitar awal Februari 2025 selang beberapa hari setelah Pak Nuryaman mengundurkan diri, kami (perangkat desa-red) sudah diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Unit Tipikor Polres Kuningan,” terangnya.

Disebutkan sekdes, permintaan keterangan dari para saksi juga di luar pemerintah desa sudah dilakukan.

“Bulan Maret/Mei lalu pihak rekanan dan atau saksi lainnya juga terinformasi sudah didengar keterangan oleh Penyidik Polres Kuningan,” ucapnya.

Terpisah, saat dihubungi POSKOTAONLINE.COM, pihak Dinas Inspektorat Kabupaten Kuningan, melalui salah seorang auditor, Baskari mengatakan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan untuk menghitung berapa kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi DD di Desa Lebakwangi.

“Kami belum mendapat surat permintaan dari Penyidik Polres Kuningan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam pusaran perkara tersebut,”ujarnya di ujung telepon.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan melalui Kanit Tipikor, Ipda Ricky mengemukakan, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran DD Desa Lebakwangi masih dilanjutkan.

“Masih tahapan penyelidikan,”tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp (WA). (Cep/fs).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *