JAKARTA–Kortastipidkor Polri menetapkan sejumlah tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS). Pemberian fasilitas ini terkait proyek pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara pada periode 2019–2020.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional dan akuntabel. “Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri Jakarta, Senin (20/7/2026).
Hasil penyidikan ditemukan aksi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara yang signifikan. “Mencederai tata kelola investasi BUMN,” tegas Ahmad Yusuf Afandi.
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara tersangka FH selaku Direktur PT BAS saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan tengah menjalani pidana di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Hasil penyidikan ternyata fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Dalam pelaksanaan dana yang dicairkan mencapai Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Selain itu, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Salah satunya tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur.
Para tersangka juga tidak melakukan verifikasi keabsahan dokumen invoice dan diabaikannya mekanisme cash collateral. Kuat dugaan adanya dugaan rekayasa rekening koran atau bank statement untuk mendukung pencairan dana.
Kuat dugaan kasus ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja dan saling berkaitan. “Dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegasnya.
Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka. Diantaranya lahan tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar.
Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Danny Yulianto menambahkan, aset yang telah disita saat ini baru mencakup sebagian dari total kerugian negara yang ditimbulkan.
Pihak BPK telah menghitung dugaan kerugian negara mencapai sebesar Rp38,8 miliar. Sedangkan aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar.
Terkait sisa kerugian negara yang belum tertutupi menurut Kombes Danny akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hasil pengembangan adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut. Polri terus menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel.(Omi/fs)







Komentar