KUNINGAN-Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kuningan, Jawa Barat, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Aziz, menjelaskan, perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD) Pemdes Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu, tahun anggaran 2024 – 2025 masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih tahapan penyelidikan dan klarifikasi saksi 2 (dua),”tulis Kasat Reskrim kepada POSKOTAONLINE.COM, pada Senin (24/8/2026).
Dijelaskan Kasat Reskrim, saat ini
pihak Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan ke Desa Cihideunghilir dan sedang ditunggu hasilnya.
Terpisah, Inspektorat Kabupaten Kuningan, melalui Irbansus, Zaenal Arifin, ketika dikunjungi POSKOTAONLINE.COM, di ruangan kerjanya membenarkan jika pihaknya sedang menempuh pemeriksaan khusus (riksus) terhadap pengelolaan dana desa (DD) Cihideunghilir tahun anggaran 2024/2025.
“Beberapa pihak terkait (Pemdes-red) sudah diperiksa dan kami juga langsung melakukan pemeriksaan lapangan,”terangnya.
Menurutnya, sejak mulai melakukan riksus pada Mei 2026 lalu, progres pemeriksaan sampai saat sekarang sudah mencapai 65 persen.
“Minggu ini kami akan memeriksa lagi alat bukti yang masih dibutuhkan,”ungkap Zaenal.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Cihideunghilir, yang meminta indentitasnya tidak disebut, saat bertemu POSKOTAONLINE.COM, mempertanyakan proses penanganan hukum yang sedang di tempuh pihak Penyidik Polres Kuningan, sudah sampai tahap mana.
“Warga juga mengingatkan pihak Inspektorat dapat bekerja lebih cepat dan cermat untuk segera mendapatkan kesimpulan dan hasil hitungan kerugian keuangan negara, sebab itu menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Polres Kuningan,”pungkasnya. (Cep/fs)








Komentar