POSKOTA.CO–Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan diperiksa KPK sebagai tersangka. “Informasi yang kami peroleh penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada hari Senin (3/4/2023),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (2/4/2023).
KPK menjamin seluruh hak hukum Rafael dan memastikan prosesnya sesuai dengan prosedur. “Seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” ujar Ali Fikri.
Pihak KPK berharap Rafael bersifat kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah dalam kurun waktu 2011 sampai dengan 2023. Aat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.(Omi/fs)







Komentar