oleh

Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Ditahan KPK Atas Dugaan Gratifikasi

POSKOTA.CO-Mantan pejabat pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan KPK, Senin 3/4/2023). Rafael diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat kepala pemeriksaan penyidikan dan penagihan pajak pada Kanwil DJP Jawa Timur.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers menyatakan, pihak temukan alat bukti yang cukup dan KPK terus kerja keras untuk kumpulkan bukti atas kasus tersebut. “KPK terus kerja keras untuk kumpulkan bukti dalam rangka mengungkapkan terangnya prisitiwa pidana tersebut dan akhirnya kita temukan tersangka dan sore ini kita umumkan,” kata Firli Bahuri, Senin (3/4/2023).

“Saudara RAT ?PNS pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI dan selaku penyidik PNS sejak 2005,” sambung Firli. KPK melakukan penahanan terhadap Rafael untuk kepentingan penyidikan. “Kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung dari 3 April 2023 sampai 22 April 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung merah putih,” ujarnya.

Konstruksi perkara Rafael menurut Firli Bahuri adalah penyalahgunaan wewenang ketika menjabat kepala pemeriksaan penyidikan dan penagihan pajak pada Kanwil DJP Jawa Timur 1.

Rafael lanjut Ketua KPK Firli diduga menerima gratifikasi dari beberapa WP atas pengkondisian dari berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan. Rafael juga memiliki beberapa perusahaan yang salah satunya bergerak di bidang konsultasi.

KPK menjerat tersangka Rafael dengan  RAT Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *