oleh

Gubernur Papua Lukas Enembe Dipanggil KPK sebagai Tersangka

POSKOTA.CO-Gubernur Lukas Enembe dipanggil penyodik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). Pihak KPK berharap Gubernur Papua itu dapat memenuhi panggilan tersebut.

KPK sudah melayangkan surat panggilan untuk kedua kalinya kepada Gubernur Lukas Enembe. Pada panggilan pertama, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9/2022). “Sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/9/2022).

Dalam proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe, pihak KPK memastikan apa yang dilakukan sudah sesuai koridor dan prosedur hukum, yakni dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM).

Menurut Ali Fikri, alasan ketidakhadiran Lukas Enembe karena kesehatan atau sakit harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis agar KPK dapat menganalisis lebih lanjut. Sebab, KPK memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.

Dikatakan Ali Fikri, pihaknya memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia. Terkait keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kata dia, KPK bakal mempertimbangkannya. “Kami harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta,” ujar Ali.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyatakan kliennya tidak memungkinkan untuk menghadiri panggilan pada Senin (26/9/2022) dengan alasan kesehatan. “Melihat kondisi perkembangan beliau, dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke direktur penyidikan (KPK) bahwa bapak tidak memungkinkan untuk hadir hari Senin (26/9/2022,” kata Stefanus.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *