oleh

Polri: Tidak Ada Keharusan Kuasa Hukum Korban Ikut Rekonstruksi

POSKOTA.CO – Kuasa hukum keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan, protes karena mereka diusir dan tidak diizinkan melihat langsung proses rekonstruksi pembunuhan itu. Polri menyatakan proses rekonstruksi hanya wajib dihadiri yakni penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka serta kuasa hukumnya.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, tidak ada keharusan kuasa hukum korban hadir saat rekonstruksi tersebut. Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mengaku, mereka diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

“Yang wajib hadir dalam proses rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Brijen Andi, Selasa, (30/8/2022), dalam siaran pers.

Sebab, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. “Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir Yosua Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban,” ujar Andi.

Alasannya, rekonstruksi untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. “Rekontruksi dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” tegas Brigjen Andi.

Sebelumnya, kedua kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo tempat berlangsungnya rekonstruksi pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua yang digelar pada Selasa (30/8/2022).

Menurut Kamaruddin, pihaknya sejak pagi telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu sekian jam pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu. Kata Kamaruddin tindakan petugas kepolisian melarang dirinya masuk merupakan pelanggaran hukum.

Alasan Kamaruddin protes, karena dirinya memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor. “Bagi kami ini pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari ‘equality before the law’, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu,” tegasnya.

Rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua digelar di dua lokasi, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan rumah dinas Ferdy Sambo semasa menjabat sebagai kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan layar monitor untuk para awak media. Sebanyak 78 adegan rencananya akan diperagakan dalam rekonstruksi yang dijaga ekstra ketat pasukan Brimob. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *