POSKOTA.CO – Dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP), Polri menerapkan ‘restorative justice’ atau keadilan restoratif. Pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP.
Hal itu dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, diharapkan selesai proses ini kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif. “Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar kelapa sawit PT DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara ‘restorative justice’,” kata Komjen Agus, Selasa (24/5/2022), dalam siaran pers.
Menurutnya, dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, sebanyak 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan. “Semuanya telah dikeluarkan dari tahanan,” ujar Komjen Agus.
Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT DDP Imam Nur Islami juga menyatakan hal yang serupa. Pihaknya mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian. “Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi. Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice,” ujarnya. (*/omi)







Komentar