TANGGUNG – Polsek Karawaci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat ilegal. Seorang bandar obat keras daftar G jenis tramadol berinisial M alias U (22) ditangkap di wilayah Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Jumat (3/4/2026) sore.
Dari tangan pelaku, polisi menyita total 3.608 butir obat keras yang terdiri dari 1.240 butir tramadol dan 2.368 butir Hexymer.
Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebut, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya betul, kita telah mengamankan satu orang tersangka terduga pelaku peredaran obat keras daftar G. Sebanyak 3.608 butir berhasil kita sita,” kata Kresna, Sabtu (4/4/2026).
Kresna menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima tim opsnal saat melakukan observasi wilayah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono.
“Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di pinggir jalan saat sedang menunggu pembeli,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui menjual obat keras tersebut secara daring dengan sistem cash on delivery (COD), yakni bertransaksi setelah membuat janji dengan pembeli melalui telepon.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal, terutama yang menyasar kalangan remaja.
“Sesuai atensi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Muhammad Jauhari, kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ini,” tegas Kresna.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Imam/fs)







Komentar