TANGERANG – Jajaran Polsek Pakuhaji kembali membongkar praktik peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial RM (24), warga Aceh Besar, di Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Jumat (8/5/2026) pagi.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras ilegal.
“Usai menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” kata Prapto dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir obat-obatan yang diduga ilegal. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 100 butir tramadol, 330 butir pil kuning diduga dextro, dan 6.000 butir pil putih jenis dobel Y yang masuk kategori obat daftar G.
Selain ribuan pil, polisi turut mengamankan uang tunai Rp290 ribu hasil penjualan, satu unit iPhone warna hitam, serta tas selempang milik pelaku. “Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pakuhaji guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul obat keras tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok barang haram itu ke wilayah Tangerang.
Akibat perbuatannya, RM dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran obat keras ilegal. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Ini bagian dari komitmen kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal melalui call center 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. (Imam/fs)







Komentar