oleh

14 Pengedar Ditangkap Polisi dalam Sebulan di Tangerang, 30.257 Butir Obat Keras Disita

TANGERANG – Sebanyak 14 orang tersangka kasus penjualan obat keras terlarang ditangkap polisi di sejumlah wilayah di Kota Tangerang. Para pengedar itu ditangkap dalam operasi yang dilakukan jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota pada rentang satu bulan terakhir.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Zazali Haryono mengatakan, adapun tersangka yang diamankan yakni; MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30) RH (22) Th, IK (28), NN (25), KR (24), AS (21), NN (25) ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26) dan RM (27).

Zazali menyampaikan, dari operasi tersebut polisi menyita barang bukti berupa obat keras terlarang daftar G berjumlah sekitar 30.257 butir. Puluhan ribu obat terlarang itu terindentifikasi beragam merek.

Barang bukti yang diamankan terdiri 19.232 butir tramadol, 11.021 butir hexymer dan 4 butir alprazolam.

“Ini membuktikan kami tidak tinggal diam terhadap penjual obat keras,” kata Zazali saat rilis kasus di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jalan Harapan III, Babakan, Kota Tangerang, Jumat (19/1/2024).

Zazali menjelaskan, setidaknya ada dua modus yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan obat keras terlarang. Pertama, melalui daring atau online dengan sistem cash on delivery (COD). Kedua, dijual langsung berkedok toko kosmetik maupun toko sembako.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran barang haram tersebut. Seluruh barang bukti dan tersangka didapat dari berbagai wilayah Polsek jajaran,” paparnya.

Zazali menyebut bahwa sasaran para tersangka dari mulai anak-anak, remaja, hingga dewasa. Adapun, polisi mengaku tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

Para tersangka akan dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

“Bagi masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya suatu kejahatan segera saja melaporkan ke hotline 110,” ucap Zazali menandaskan. (Imam/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *