oleh

Polda Metro Jaya Terus Berkoordinasi Lacak Keberadaan 41 WNI Korban TPPO ke Libya

JAKARTA – Sebanyak 41 warga negara Indonesia (WNI) yang diberangkatkan ke Libya secara ilegal untuk menjadi pekeja migran belum diketahui keberadaannya. Sementara tiga wanita yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Libya sudah dipulangkan ke Indonesia setelah melalui koordinasi lintas negara dan lintas instansi.

“Tiga warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dari Libya, yaitu inisial NAR, SS dan NKR,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Mapolda Metro Jaya, dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Polda Metro Jaya (PMJ) masih melakukan koordinasi terkait keberadaan 41 warga Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang ke Libya. “Ketiga korban wanita tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah melalui koordinasi lintas negara dan lintas instansi. 41 orang lainnya kami masih melakukan koordinasi,” ujarnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas hak-hak korban. Penanganan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh dari mulai pencegahan, perlindungan korban dan penegakan hukum terhadap para pelakunya.

Dijelaskan, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta para pemangku kepentingan terus bersinergi untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan penanganan perkara berjalan dengan baik.

Polda Metro Jaya bersama kementerian lembaga terkait, khususnya KP2MI berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini serta pemulihan hak-hak korban. Masyarakat agar lebih waspada dalam memilih jalur pekerjaan ke luar negeri, agar memilih agen-agen yang resmi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya berhasil mengungkap kasus dugaan TPPO jaringan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Libya. Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu berinisial R dan DY. Kedua tersangka diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 Calon Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dalam periode tahun 2023 sampai dengan 2026.

Terungkapnya kasus ini bermula dari Laporan Polisi Model A tertanggal 3 Juli 2026. Hasil penyidikan, para korban awalnya direkrut tersangka dengan iming-iming akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Turki dengan imbalan gaji sekitar Rp7.000.000 per bulan.

Agar korban dan keluarganya percaya, tersangka memberikan uang saku kepada keluarga korban atau fee berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000. Setelah seluruh proses administrasi seperti paspor, visa, hingga pemeriksaan kesehatan selesai, para korban tidak dipekerjakan di Turki sebagaimana dijanjikan. Para korban ternyata dikirim ke Libya untuk bekerja sebagai ART di sana.

Kuat dugaan selama berada di Libya, para korban diduga mengalami eksploitasi berat, antara lain tidak menerima gaji, paspor ditahan. Lebih tragis lagi, para korban tidak mendapatkan makanan yang layak, mengalami pembatasan kebebasan serta tindakan kekerasan fisik dan psikis oleh majikannya. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *