oleh

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Stasiun Bekasi Timur

JAKARTA – Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu AN, laki-laki berusia 37 tahun,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026), dalam keterangannya yang didapat media ini,

Penyidik segera memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Masinis KA Argo Bromo Anggrek itu dijerat Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Tersangka AN terancam hukuman lima hingga maksimal 12 tahun penjara.

Tabrakan maut antara KRL jurusan Cikarang No. PLB 5568A dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi terjadi di emplasemen Stasiun Bekasi Timur Km 28+920 pada Senin (27/4/2016), sekitar pukul 20.52 WIB. Akibat insiden tersebut, 16 penumpang KRL meninggal dunia, dan 107 orang lainnya luka-luka. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *