LAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika mengatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menangkap 8 tersangka
“8 tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda-beda, dan dari 8 tersangka ini kami mengamankan barang bukti 60 bungkus teh berisi sabu, dengan total jumlah berat 38,19kg.” Kata Kapolda saat press release pada hari Rabu (31/01/24).
Adapun para tersangka tersebut yakni AM (30) warga Kendari Barat Sulawesi Tenggara, AB(27), MY(26) warga Sukarame Bandar Lampung, AI(22) warga Bandar Baru Tulang Bawang, EN (30) warga Pesawaran, RY(30), SA(26) warga Way Halim Bandar Lampung, MH (30) warga Kendara Sulawesi Tenggara.
Mereka semua jaringan narkoba internasional Fredy Pratama ditangkap di tempat berbeda diantaranya area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauhuni Lampung Selatan (Lamsel),Indomaret Dermaga Executive Pelabuhan Bakauheni Lamsel,Perumahan Happy Hills Tanjung Bintang Lamsel dan Kotamadya Jakarta Timur,” jelasnya.
Sementara untuk peran para tersangka diantaranya AM, AB dan MY sebagai kurir, AI dan EN sebagai pengintai (sweeper), RY, SA dan MH sebagai perekrut kurir.
Adapun kronologis penangkapan itu bermula pada Minggu (14/1/2024) sekitar 20.30 WIB di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lamsel.”Saat itu tim Seaport melakukan pemeriksaan di dalam bus Putra Pelangi karena dicurigai dan akhirnya mengamankan 1 tersangka inisial AM karena membawa 1 bungkus sabu,” ucapnya.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan kembali 2 tersangka inisial AB dan MY di
Indomaret Dermaga Executive Pelabuhan Bakauhuni dengan BB 28 bungkus sabu, 24 bungkus teh cina dan 8
bungkus plastik alumunium foil. “BB itu ditemukan di dalam kendaraan Toyota Veloz berplat B 1548 HKB,” imbuhnya.
Lalu, pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas kembali mengamankan tersangka inisial AI di rumah kontrakan di Sukarame Bandar Lampung.”AI ini berperan sebagai pengintai (sweeper) di Pelabuhan Bakauhuni untuk meloloskan narkotika yang dibawa tersangka AB dan MY,” jelasnya.
Kemudian, pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas kembali menangkap tersangka EN di
Perumahan Happy Hills Kec. Tanjung Bintang Lampung Selatan. “EN ini berperan sebagai pengantar dan
pengintai (sweeper),” ujarnya.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan meringkus 3 tersangka inisial RY, SA dan MH di
wilayah Kotamadya Jakarta Timur pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Helmy menjelaskan, apabila dinilai secara ekonomis, barang bukti sabu itu bernilai Rp 39 Miliar. “Dari jumlah BB ini, maka dapat menyelamatkan jiwa sebanyak 152.772 orang,” tuturnya.
Jenderal Bintang Dua itu menegaskan, pihaknya akan terus bergerak dan tak henti-hentinya untuk mengejar dan meringkus semua jaringan narkoba Fredy Pratama.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 60 bungkus paket sabu seberat 38,19 Kg sabu, 1 unit Mitsubishi Pajero warna hitam berplat B 1701 SZW, 1 unit Toyota Avanza Veloz warna hitam
berplat B 1548 HKB, 1 unit Toyota Agya warna hitam berplat BG 1184 EP, 1 unit Honda Brio warna hitam berplat BE 1560 XX dan 1 unit Mazda 2 warna hitam berplat BE 1402 CO.
Kini para tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung dan dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.(galang)







Komentar