LAMPUNG – Polda Lampung bersama jajaran Polres dan Polresta memusnahkan barang bukti narkotika serta senjata api (senpi) rakitan dari hasil sitaan dan penyerahan masyarakat. Pemusnahan yang dihadiri unsur Forkopimda berlangsung di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf bersama unsur Forkopimda sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, secara geografis Lampung memiliki posisi yang sangat strategis sebagai gerbang penghubung Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. Kondisi tersebut membuat Lampung menjadi jalur transit yang rawan dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika.
“Situasi ini tidak bisa kita biarkan. Narkotika adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Karena itu kita tidak boleh memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di Lampung,” tegas Helfi.
Selain ancaman narkoba, Kapolda juga menyoroti meningkatnya kejahatan konvensional, khususnya pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal.
Menurutnya, Polda Lampung terus menunjukkan komitmen kuat melalui langkah preemtif, preventif, hingga represif dalam menindak pelaku tindak pidana narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal.
Tak hanya penindakan, Polda Lampung juga menggencarkan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat agar masyarakat secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan yang masih beredar.
Selama periode Januari hingga Juli 2026, Polda Lampung berhasil mengungkap 29 kasus narkotika dengan total 35 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 119,1 Kg, ganja seberat 58,2 Kg, pil ekstasi padat sebanyak 35.166 butir, Happy Five sebanyak 4.484 butir, dan obat lainnya serta 2.500 gram narkotika cair dengan nilai ekonomis seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 264,979 miliar dan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus untuk dimusnahkan.
Sementara itu, dari hasil penyerahan masyarakat, Polda Lampung dan jajaran menerima 166 pucuk senjata api rakitan serta 114 butir amunisi. Senjata tersebut terdiri dari 147 pucuk senpi rakitan laras pendek dan 19 pucuk senpi rakitan laras panjang.
Kapolda juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan senjata api ilegal serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Siger Presisi untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan secara cepat, mudah, transparan, dan responsif.
Kapolda Lampung bersama Forkopimda kemudian memusnahkan senpi menggunakan mesin gerinda, sedangkan barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan insenerator dengan cara dibakar. (kus/jo)







Komentar