oleh

Penyidik KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Gedung Plaza Summarecon Bekasi

POSKOTA.CO – Sejumlah dokumen disita penyidik KPK dari hasil penggeledahan di Gedung Plaza Summarecon Bekasi. Dokumen itu diduga terkait kasus suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung.

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA) Oon Nusihono (ON), serta beberapa orang lainnya terseret kasus dugaan suap yang tengah dikembamgkan KPK. “Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (9/8/2022), melalui siaran pers.

KPK akan menindaklanjuti temuan dokumen guna menyusuri aliran dana lainnya. “Bukti dimaksud, antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik,” ujar Ali Fikri.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Kelima tersangka itu, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA) Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono, serta Dirut PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika.

Penyidik KPK menetapkan Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono dan Dandan Jaya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *