JAKARTA-Penyidik KPK terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi pada Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB). Hari ini, Senin (14/4/2025) dua orang saksi diperiksa KPK dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021—2023.
Kedua saksi dimaksud, yakni Indra Maulana dan Purwana Bagja alias Ipung. “Kedua saksi itu atas nama IM dan PB alias IP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media.
Saksi Indra adalah Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB Indra Maulana. Sememtara Purwana Bagja merupakan Manajer Grup Marketing Komunikasi Bank BJB.
Kedua saksi tersebut menurut Juru Bicara Tessa menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus korupsi pada Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka dimaksud, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Tersangka selanjutnya pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan. Selain itu pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK menjerat kelima tersangka dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat korupsi tersebut negara diperkirakan merugi sebesar Rp222 miliar. Selain lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperkirakan masih ada pihak lain yang ikut terlibat di balik korupsi tersebut.(Omi/fs)







Komentar