POSKOTA.CO – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok periode tahun 2013-2018 Titik Nurhayati yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) sejak 10 April 2017 atau enam tahun lalu terkait kegiatan debat terbuka paslon dan iklan media massa cetak dan media elektronik pada Pilkada 2015 sebesar Rp817 juta, akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Sukamiskin, Bandung.
“Penahanan itu atas permintaan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Senin 8 Agustus 2022, yang dipimpin Hakim Ketua Benny Eko Supriyadi dan hakim anggota Eka Saharta Winata Laksana serta Jeffry Yefta Sinaga,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Depok Mohtar Arifin, Selasa (9/8/2022), dalam keterangannya.
Penahanan terhadap mantan Ketua KPU Depok itu sesuai penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg. Masa tahanan Ibu Titik di Rutan Wanita Sukamiakin mulai 8 Agustus hingga 6 September 2022.
Setelah mendapatkan perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, imbuh Mohtar, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok yaitu Mas Dimas Praja Subroto, Devi Ferdiani dan Helia Shanti langsung membawa Ibu Titik ke Rutan Wanita Sukamiskin, Bandung dengan sebelumnya melakukan pengecekan kelengkapan administrasi dan kesehatan.
Sebagai informasi, mantan Ketua KPU Kota Depok periode 2013-2018 Titik Nurhayati terjerat kasus korupsi pada kegiatan debat terbuka paslon dan iklan media massa cetak dan media elektronik pada pilkada 2015 dengan pagu anggaran Rp2 miliar.
Namun, tambah Mohtar, dalam prakteknya terjadi kesalahan prosedur dalam proses menentukan pemenang tender pada kegiatan tersebut yaitu di mana terdakwa (TN-red) malah melakukan penunjukan langsung terhadap PT Big Dady Production selaku pelaksana. Sesuai audit BPKP Bandung, kerugian uang negara atas kasus ini mencapai Rp817 juta. “Sebetulnya Titik Nurhayati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 April 2017 atau enam tahun lalu,” tambahnya. (*/anton)







Komentar