oleh

Pemuda Pemadat Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon

POSKOTA.CO – Satuan Reserse Narkottika dan Obat-0batan (Satresnarkoba) Polres Cilegon Polda Banten meringkus DA (21) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap di depan rumah toko (Ruko) di Jalan Manggis, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota  Cilegon.

Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana kepada wartawan membenarkan, adanya penangkapan pelaku oleh  personel Satresnarkoba Polres Cilegon.

DA yang sudah berstatus tersangka, diancam  pidana penjara, atas penguasaan serbuk terlarang.

“Bedasarkan informasi dari masyarakat, anggota lalu menangkap DA dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,”kata AKBP Yudhis.

Saat penangkapan disertai pengeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram.

“Sabu ini di simpan dalam saku celana.Kami masih kembangkan terkait perolehan sabu yang kita amankan dari tangan tersangka,” katanya.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan DA (21) yang merupakan warga Kelurahan Citangkil Cilegon akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten guna proses Penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Kombes Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat, untuk menghindari narkoba.

“Kami  mohon peran aktif dari masyarakat, agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,”pinta Kombes Edy.  (ymd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *