POSKOTA.CO – Diduga banyak tahanan kasus korupsi memberikan uang kepada petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk mendapat fasilitas khusus. Pihak KPK menduga oknum petugas rutan yang telah dicopot dari jabatannya menerima uang pungli dari puluhan koruptor.
Sejauh ini KPK belum menguraikan dengan pasti jumlah tahanan yang memberikan uang ke petugas rutan tersebut. “Ini sedang kita tangani,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, melalui siaran pers yang didapat media ini, Rabu (28/6/2023).
Dugaan pungli di Rutan KPK masih dalam proses penyelidikan sehingga belum bisa dibeberkan secara rinci. Pihak KPK terus mendalami praktek pungli yang nilainya miliaran rupiah.
Peluang praktik suap-menyuap antara tahanan dengan petugas, menurut Asep Guntur, bisa terjadi di rutan mana pun, bukan hanya di KPK. Alasan para tahanan dibatasi akses ruang geraknya ketika di dalam rutan.
Kondisi ini bisa dijadikan peluang oknum petugas untuk pungli. “Ini menjadi sebuah peluang bagi mereka untuk saling bekerja sama. Oknum yang terlibat tidak berintegritas, sedang pihak pemberi ingin mendapatkan kemudahan,” ujar Asep.
Diberitakan, Dewan Pengawas (Dewas) menemukan adanya dugaan pungli di Rutan KPK. Diduga ada puluhan petugas Rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Uang tersebut diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
Hasil temuan Dewas KPK yang melibatkan oknum petugas rutan lalu dilaporkan ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut karena pungli oknum petugas Rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana. (*/omi)







Komentar