oleh

Nekat Tabrak Polisi Pakai Mobil Curian, Dua Bandit Mobil Boks Dipincangi

TANGERANG – Dua bandit spesialis pencurian mobil boks berinisial S (35) dan SNR (27) dibekuk Tim Buser Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur setelah melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap petugas.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pelaku ditembak di bagian kaki karena membahayakan keselamatan petugas dan pengguna jalan saat pengejaran di kawasan Graha Raya, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Jumat (12/6/2026) dini hari.

“Tindakan tegas dan terukur terpaksa kami lakukan karena pelaku membahayakan pengendara lain serta keselamatan anggota di lapangan,” kata Parikhesit, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Parikhesit, penangkapan berawal saat Tim Unit III Ranmor yang dipimpin Iptu Saepudin menggelar patroli pada jam rawan kriminalitas di wilayah Ciledug dan sekitarnya. Saat berpatroli, petugas mencurigai gerak-gerik dua pria yang berboncengan sepeda motor.

Kecurigaan tersebut terbukti. Setelah dilakukan pemantauan, kedua pria itu diketahui tengah beraksi mencuri sebuah mobil boks milik Sumarsono yang terparkir di depan ruko di kawasan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Namun, saat hendak ditangkap, kedua pelaku justru berusaha melarikan diri menggunakan mobil hasil curian. Kejar-kejaran pun berlangsung hingga kawasan Graha Raya.

Bukannya menyerah, para pelaku malah nekat menabrakkan mobil curian ke arah petugas untuk membuka jalan pelarian. Melihat situasi yang membahayakan, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku.

“Kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit mobil boks hasil curian, dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, delapan anak kunci letter T, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Parikhesit.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain maupun keterlibatan mereka dalam kasus serupa di lokasi berbeda. “Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun kasus serupa di lokasi berbeda,” kata Parikhesit.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” sambungnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan. “Masyarakat diimbau menggunakan kunci ganda dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110,” ujarnya.

Kombes Jauhari menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. (*/imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *