oleh

Modus Tukar Pelat Nomor, Pelaku Curanmor di Apartemen PIK 2 Ditangkap

TANGERANG – Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area parkir Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial RR (23) ditangkap usai diduga mencuri dua sepeda motor dengan modus menukar pelat nomor kendaraan.

Kapolsek Teluknaga Iptu Kevin Hotlando mengatakan pelaku memanfaatkan kartu parkir yang ditinggalkan pemilik kendaraan di dashboard motor untuk mengelabui sistem parkir apartemen.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kartu parkir di motor. Setelah pelat nomor ditukar, pelaku merusak kabel kontak dan membawa kendaraan keluar seolah-olah motor tersebut miliknya,” kata Kevin, Senin (29/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda CB150R milik korban yang diparkir di Tower Beppu Apartemen Tokyo Riverside PIK 2. Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV dan menganalisis sejumlah petunjuk di lokasi kejadian.

“Berbekal laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta menganalisis sejumlah petunjuk di lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan pelaku diamankan pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Apartemen Tokyo Riverside,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, RR mengaku mencari kendaraan yang kartu parkirnya masih tertinggal di dashboard. Setelah itu, ia mengambil pelat nomor dari motor lain yang sesuai dengan kartu parkir tersebut lalu memasangnya pada motor target.

Pelaku juga memilih kendaraan yang terlihat lama tidak digunakan. Dengan alat yang telah dipersiapkan, ia merusak kabel kontak hingga motor dapat dinyalakan dan dibawa kabur.

Polisi menyebut RR telah mencuri dua unit sepeda motor di lokasi yang sama, yakni Honda CB150R dan Yamaha R15. Motor Honda CB150R hasil curian dijual secara cash on delivery (COD) di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat, seharga Rp 5 juta. Sedangkan Yamaha R15 dijual melalui Marketplace Facebook di wilayah Sukabumi dengan harga Rp 5,8 juta.

“Dari tangan pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti berupa buku BPKB, STNK, kunci asli kendaraan, telepon genggam, pisau cutter, obeng, kunci letter L, kunci palsu, hingga rekaman CCTV aksi pencurian,” ungkap Kevin.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan kendaraan hasil curian yang telah dijual.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan hasil curian yang telah berpindah tangan serta menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Kevin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (Imam/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *