JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan para kader PDI Perjuangan dan teregister dengan Nomor: LP/B/250/V/SPKT/Bareskrim Polri.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) saat pemerintahan Jokowi dituduh melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Fitnah. “Itu terkait pernyataan seseorang yang diduga Budi Arie bersama seorang wartawan dalam rekaman suara yang kini viral,” kata kader PDIP Wiradarma Harefa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).
Terlapor Budi Arie dalam rekaman tersebut menyebut nama PDIP serta Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan sebagai otak pembingkaian atau framing kasus judi online (judol) terhadap dirinya.
Pernyataan yang diduga berasal dari Budi Arie merupakan sebuah fitnah kepada PDIP. “Sebagai kader PDIP, kami merasa tersakiti atas pernyataan Budi Arie yang menuduh PDIP dan Bapak Budi Gunawan yang main semua ini,” tegas Wiradarma.
Atas dasar itu, pihanya melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri agar kebenaran terungkap. Para kader PDIP meminta Mabes Polri memproses laporan mereka sampai ditemukan, apakah dia menyampaikan itu. “Dasar apa, dia menuduh PDIP sebagai otak di belakang ini semua,” ujar Wiradarma.
Para kader PDIP juga menyerahkan barang bukti ke Bareskrin Polri berupa rekaman suara serta tangkapan layar pemberitaan dari media sosial, mulai dari TikTok, Instagram hingga YouTube.
Budi Arie sebelumnya telah membantah narasi yang menyebut dia menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online (judol). Budi Arie menilai, itu narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat pribadinya.
Menurut Budi Arie, narasi yang menyebut dirinya mendapat 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judol merupakan kongkalikong di antara para tersangka, bukan inisiatif atau permintaan dirinya sendiri.
Nama Budi Arie terima 50 persen dari situs judol muncul dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo. Dakwaan yang menyebutkan Budi Arie terima 50 persen dari judol saat menjabat Menkoinfo dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5/2025).
Para terdakwa dalam kasus judol di antaranya, Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (direktur utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).
Dalam dakwaannya JPU menyebutkan, awalnya Muhrijan menawarkan komisi Rp3 juta per situs judol kepada Zulkarnaen. Setelah negosiasi, disepakati tarif Rp8 juta per situs dengan pembagian komisi, 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen dan 20 persen untuk Adhi Kismanto. Kata JPU, Budi Arie Setiadi kebagian 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga. (*/omi)







Komentar