BOGOR – Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan mendukung langkah kepolisian apabila melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah, selama tindakan tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (STS), mengatakan, penggeledahan tidak hanya dapat dilakukan di rumah, tetapi juga di setiap lokasi yang diduga menyimpan barang bukti, hasil kejahatan, maupun alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan media ini, Sabtu (11/7/2026).
Menurut STS, setelah penggeledahan di rumah Febri di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang disebut menghasilkan penyitaan uang tunai dalam mata uang asing, emas batangan, serta sejumlah aset lain, penyidik berwenang melakukan penggeledahan lanjutan apabila dipandang diperlukan.
“Tidak perlu dikaitkan dengan status kepemilikan rumah atau barang tersebut. Yang menjadi dasar adalah perkara sudah memasuki tahap penyidikan. Karena itu, aparat penegak hukum dapat melakukan penggeledahan di semua tempat yang diduga menyimpan alat maupun hasil kejahatan,” ujar STS.
Ia menegaskan, secara hukum ruang kerja Febri juga dapat menjadi objek penggeledahan apabila penyidik menilai terdapat kepentingan pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.
Menurut STS, pengunduran diri Febri dari jabatan Jampidsus turut menghilangkan hambatan psikologis maupun kelembagaan bagi penyidik dalam menjalankan proses hukum.
“Iya, bisa dilakukan penggeledahan ruang kerja Febri. Apalagi dia sudah mundur. Saat masih menjabat, pada dirinya melekat status sebagai pejabat Kejaksaan Agung sehingga ada hambatan psikologis dan prosedural. Dengan mundurnya Pak Febri, penyidik tidak lagi terbebani hubungan kelembagaan, melainkan berhadapan dengan seorang subjek hukum yang berdiri sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, IPW juga mengapresiasi keputusan Febri Ardiansyah untuk mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Menurut STS, langkah tersebut dinilai dapat menghindari potensi persoalan hubungan antarpenegak hukum dalam proses penyidikan.
“Kalau Pak Febri mundur, maka dapat dikatakan memahami agar tidak timbul problem hubungan kelembagaan antara penyidik Kortas Tipikor, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung. Karena itu patut diapresiasi,” katanya.
Meski mendukung langkah penggeledahan, IPW menegaskan seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap menghormati hak-hak setiap pihak yang diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (yopy/fs)







Komentar