POSKOTA.CO – Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ir Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat yang Anggota DPR RI ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pasangan suami istri ini diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Penyidik KPK telah memiliki bukti yang cukup dalam penetapan tersangka pasangan suami istri (pasutri) tersebut. Sebelumnya penyidik KPK juga telah meningkatkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh penyelenggara negara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023), melalui siaran pers.
Hasil penyelidikan KPK ditemukan dugaan, Bupati Kapuas dan istrinya diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum. Namun, seolah-olah para pegawai negeri memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut.
Padahal, menurut Ali Fikri, diketahui hal tersebut bukanlah utang. “Para tersangka juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.
Dijelaskan Ali Fikri, pihak yang terjerat dalam perkara ini adalah kepala daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Anggota DPR RI. Dia Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang Anggota DPR RI.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang Anggota DPR RI,” terang Ali. (*/omi)







Komentar