oleh

KPK Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Kukar

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata diperiksa penyidik KPK. Statusnya sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Awalnya pemeriksaan terhadap Isa dijadwalkan pada Senin (21/10/2024). Namun batal dilakukan karena berhalangan hadir dan Isa mengajukan permohonan penjadwalan ulang pada hari ini, Selasa (22/10/2024).

Hal itu dikatakan Juru Bicara Tessa Mahardhika, Selasa (22/10/2024). “Saksi meminta penjadwalan ulang dan penyidik menjadwalkan ulang,” ujarnya, dalam siaran pers.

Sejauh ini pihak KPK belum membeberkan terkait materi apa yang ditanyakan kepada saksi dalam pemeriksaan tersebut. Penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari berasal dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di wilayah Kutai Kertanegara.

Bukan hanya itu, saat ini KPK juga tengah menyidik kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari. Pihak KPK telah melakukan penyita terhadap 91 unit kendaraan dan berbagai benda berharga lainnya yang bernilai ekonomis. Selain itu juga disita lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar hasil sitaan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Ada juga beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur dalam rangka perawatan.

Pihak KPK tengah menelusuri asal-usul barang sitaan tersebut sebagai bagian dari penyidikan. Nantinya hasil sitaan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

Saat ini penyidik KPK telah merampungkan penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Kini KPK tengah menyidik kasus TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut. Langkah ini dilakujan untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi kepada negara.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari saat ini masih menjalani vonis pengadilan 10 tahun penjara sejak 2017. Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita dinyatakan terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *