oleh

KPK Menduga Uang Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel Mengalir ke Banyak Pihak

POSKOTA.CO – Ada dugaan uang hasil korupsi pengadaan lahan pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) mengalir ke banyak pihak. KPK pada Senin (30/5/2022), mengonfirmasi dugaan hasil temuannya itu kepada saksi Lurah Rengas Tangsel Agus Salim.

Penyidik KPK menduga Lurah Agus Salim mengetahui terkait aliran uang haram itu. “Agus Salim dikonfirmasi penyidik terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak selama proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui siaran pers yang diterima Selasa (31/5/2022).

Dalam kasus ini, pihak KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono serta dua pihak swasta, Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

Pihak KPK menduga ketiga tersangka melakukan kongkalikong terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar. Kerugian keuangan negara ini berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kerugian keuangan negara disebabkan adanya kesepakatan jahat antara ketiga tersangka untuk menaikkan harga tanah yang akan dibeli oleh pemerintah daerah guna pembangunan SMKN 7 Tangsel.

Ketiganya diduga bersepakat untuk menetapkan harga tanah tersebut senilai Rp17,8 miliar. Padahal, pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat hanya menerima Rp7,3 miliar. Terjadi selisih pembayaran lahan Rp10,5 miliar. Kuat dugaan, selisih uang Rp10,5 miliar itu dibancak menjadi dua untuk Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. Dalam hal ini, Agus Kartono mendapatkan Rp9 miliar. Sedangkan Farid Nurdiansyah, menerima sejumlah sekitar Rp1,5 miliar.

KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *