POSKOTA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Bupati Bogor periode 2015-2018, Nurhayanti, sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).
Nurhayanti dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY. KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Camat Jasinga, Asep Aer Sukmaji.
Sebelumnya KPK juga memanggil lagi Lesmana, satu saksi dalam kasus dugaan korupsi ini
Lesmana diduga mengetahui betul jalannya uang dalam kasus korupsi dan gratifikasi yang dilakukan RY.
“Yang bersangkutan (Lesmana), berprofesi sebagai wiraswasta, dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY hari ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui pesan singkat kepada wartawan.
Lesmana menurut penyidik KPK, diduga mengetahui jalannya uang korupsi tersebut. Ia juga diduga memiliki berkas-berkas penting saat tersangka RY melakukan korupsi.
Nurhayanti diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus yang menjerat pendahulunya itu, terkait pengumpulan uang atas perintah tersangka RY kepada dinas-dinas di Pemkab Bogor.
Sementara Camat Jasinga, Asep Aer Sukmaji juga dipanggil untuk yang kedua kalinya setelah sebelumnya dipanggil pada tanggal 25 Juni 2014 terkait rekomendasi tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
KPK telah mengumumkan dan menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang kedua kalinya pada hari Kamis 25 Juni 2019.
Dalam kasus suap, Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223
Selain tanah, RY juga memperoleh gratifikasi mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan RY ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar, Rachmat sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.
“Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektar, yang terletak di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri. Untuk itu ia (pemilik tanah) berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektar agar pembangunan pesantren terealisasi,” jelas Ali Fikri kepada wartawan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RY baru saja bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.
Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Atas perbuatan terbarunya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar pasal 12 huruf f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (tim/sir)







Komentar