oleh

Komplotan Penyuntik Tabung Gas Elpiji Diringkus Polres Bogor

POSKOTA.CO – Sebulan beroperasi, ratusan juta diraup tiga pelaku pengoplos gas subsidi. Polisi Polres Bogor yang menerima laporan, lalu melakukan penyelidikan. Tiga pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas (BBG) atau elpiji subsidi dibekuk Satreskrim Polres Bogor.

Dari pengungkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan, kepolisian mengamankan 250 tabung gas 3 kg, 150 tabung gas 12 kg, 30 selang untuk memindahkan isi tabung, 30 potong batang bambu, 1 mobil truk Toyota Dyna warna merah nopol B 9512 VOA,  2 mobil pickup yang dipakai angkut tabung gas 3 Kg dan es batu dan 2 HP merek Oppo.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, Kasi Humas Ipda Desi Triani, Kanit Tipidter, Iptu Muhamad Nouval kepada wartawan Kamis (27/10/2022), di Mapolres Bogor dalam konferensi pers mengatakan, tiga orang tersangka pelaku penyalahgunaan BBG bersubsidi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor diamankan.

Pelaku GS alias BL (43), warga Pondok Aren, Kota Tangerang adalah pemilik dan pemodal dari aksi pengoplosan tabung gas elpiji 12 kg dari tabung gas elpiji 3 Kg.

Lalu tersangka NS alias G (25), warga Cimanggis, Depok bertindak sebagai sopir dan tersangka K (52), warga Rumpin, Bogor sebagai penjaga keamanan lokasi oplosan.

AKBP Iman mengatakan, GS mempekerjakan dua orang. Aksi mereka selalu dilakukan tengah malam dan berakhir jelang Subuh dilapangan terbuka.

“Pelaku dapat untung Rp150 juta/bulan. Keuntungan ini, karena pelaku membeli gas subsidi 3 kg di pangkalan dengan harga Rp20 ribu/tabung. Empat tabung gas subsidi ditransfusi ke tabung bisnis ukuran 12 kg. Lalu dijual lagi dengan harga Rp125 ribu/tabung. Ada disparitas harga Rp45 ribu/tabung,” terang Kapolres.

Pelaku GS yang sudah berstatus tersangka, dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 19 Tahun 1988 tentang Metrology Legal, dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan menuturkan, lapangan terbuka digunakan para tersangka untuk memindahkan isi tabung gas dari subsidi ke bisnis, agar lebih mudah kabur saat ada kedatangan kepolisian.

“Kepolisian kini masih mendalami adanya orang lain dalam kasus ini yang memasok tabung tas subsidi ke pelaku,” kata AKP Siswo. (yopi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *