JAKARTA–Kasus dugaan korupsi terkait pemberian dana investasi di PT Kimia Farma kini diusut penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejauh ini kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna kepada awak media, Jumat (8/8/2025). “Masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Anang.
Pihak Kejagung belum memberikan keterangan secara detail terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Alasannya agar tidak mengganggu proses penyelidikan yang sedang dilakukan tim penyidik.
Meski begitu beberapa pihak telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Siapa saja pihak-pihak dimaksud, masih dirahasiakan. “Beberapa pihak sudah diminta keterangan,” ungkap Anang.
Akibat korupsi tersebut diperkirakan negara merugi hingga Rp1,8 triliun. Tim penyidik Kejagung terus mendalami untuk mengungkap siapa saja ikut menikmati hasil korupsi tersebut.(Omi/fs)








Komentar