KUNINGAN-Pengacara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) DPC Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Hamid, S.H.,M.H., menyampaikan penegasan terkait kewajiban serta wewenang kepala desa. Hal tersebut disampaikan dihadapan peserta penyuluhan hukum, yang terdiri dari para kepala desa dan unsur aparatur pemerintah desa wilayah Kecamatan Luragung, Kamis (7/8/2025) di gedung serbaguna Desa Cirahayu.
Menurut Hamid, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan merujuk Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kepala desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat.
Disinggungnya, dalam melaksanakan pembangunan, pemerintah desa akan menyerap dan menggunakan dana desa.
“Kepala desa dan aparatur pemerintah desa harus berhati-hati dalam menggunakan dana desa agar terhindar dari perbuatan korupsi,”ucap Hamid mengingatkan.
Disebutkan Mantan Komisioner Bidang Hukum KPU Kabupaten Kuningan ini, ketentuan tentang tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 3 Tahun 1999.
Masih dalam kesempatan tersebut, Hamid secara gamblang mengurai dan memaparkan sejumlah persoalan yang sering mengemuka dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Sejumlah permasalahan di desa cukup beragam, dimulai dari persoalan dinas sampai juga menyeret persoalan pribadi,”ungkapnya.
Sempat dicontohkan pengacara kondang Kuningan ini, seputar peristiwa nikah siri. Beberapa oknum pejabat ada yang mengalami kejadian nikah siri dan akhirnya berbuntut menjadi perkara yang melilitnya.
“Nikah sirih menjadi perbuatan pidana karena ada pernikahan lain yang menghalangi dan dilanggar para pelaku,”ujar Hamid.
Dipaparkannya juga, terdapat kewajiban kepala desa dalam menyelesaikan perselisihan warga. Dinamika dalam kehidupan masyarakat sambungnya, selalu ada saja perdebatan pendapat, pertikaian, sengketa serta percekcokan.
“Maksimalkan dulu upaya penyelesaian perselisihan warga melalui musyawarah kekeluargaan, sebab hasilnya bisa lebih berharga daripada putusan pengadilan,”ujarnya berpesan.
Pantauan POSKOTAONLINE.COM di lokasi kegiatan, peserta penyuluhan nampak antusias mengikuti kegiatan dimaksud. Terlihat sejumlah pertanyaan menarik mengalir dilontarkan kepada narasumber. Turut hadir pada acara itu, Camat Luragung, Ade Wibawa, S.Sos.,M.Si.,didampingi para kasinya. Kegiatan itu berlangsung dalam dua sesi. Pertama dilaksanakan pada Selasa (5/8/2025), kemudian sesi kedua berlangsung Kamis (7/8/2025). Agenda tersebut digelar sebagai upaya pembinaan Pemerintah Kecamatan Luragung dalam meningkatkan kompetensi serta kapasitas pemerintah desa. (Cep/fs)







Komentar