oleh

Kasus Dugaan Korupsi UPK Cibingbin Tahun 2021, Saksi AA Kembali Diperiksa Penyidik Kejari Kuningan

KUNINGAN – Salah seorang saksi berinisial AA kembali menjalani pemeriksaan kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada lembaga Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin anggaran tahun buku 2021, di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, pada Jumat (20/6/2025).

Sebelumnya, permintaan keterangan yang pertama kali terhadap saksi AA selaku mantan Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) di lembaga UPK tahun 2021 tersebut dilakukan oleh penyidik Kejari Kuningan, pada Senin (10/2/2025) beberapa bulan ke belakang.

Untuk diketahui, saat ini penyidik Kejari Kuningan terus gencar membongkar praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi di lembaga yang sekarang sudah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) dalam pengelolaan anggaran tahun buku 2021.

Bahkan, dalam kasus yang sedang ditangani itu, JN (inisial) selaku mantan Ketua UPK Maju Bersama Cibingbin tahun 2021 telah ditetapkan sebagai tersangka, sebab diduga kuat atas perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah. Penanganan perkara pun masih terus dikembangkan penyidik Korps Adhyaksa Kuningan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. Lebih dari belasan saksi pun telah diperiksa dan dimintai keterangan.

Salah satu sumber yang dapat dipercayai, ketika ditanyakan oleh POSKOTAONLINE.COM, tentang pemeriksaan terhadap AA oleh penyidik Kejari Kuningan, pada Jumat (20/6/2025), membenarkan hal itu. “Muhun (iya-red),” jawabnya.

Sementara itu, hal sama diakui juga saksi AA, ketika dikonfirmasi seputar pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam perkara tersebut untuk kedua kalinya. “Iya betul,” tulis pria yang sekarang menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kuningan ini melalui pesan WhatsApp. (cep)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *