oleh

Kapolri Didesak Evaluasi Kapolda NTB Terkait Korban Begal Jadi Tersangka dan Ditahan

POSKOTA.CO-Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus korban begal yang sempat ditahan dan menjadi tersangka. Kasus menjadi pembicaraan semua pihak dan ramai diberitakan serta viral di media sosial.

Namun akhirnya Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus itu,  Sabtu (16/4/2022). Tetapi Kapolda NTB dinilai kurang cepat merespon tindakan yang dilakukan anak buahnya tersebut. “Polda NTB dalam hal ini Kapolda harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anak buahnya,” kata Ketua ICK Gardi Gazarin dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (18/4/2022).

Seperti diketahui, Murtede alias Amaq Sinta (34) merupakan korban begal yang ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka. Dia disalahkan karena membunuh dua begal dan melukai dua begal lain yang hendak merampoknya di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (10/4/2022) lalu.

“Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus melawan. Seharusnya saya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab,” kata Amaq Sinta.

Penahanan dan menjadikan tersangka Amaq Sinta memunculkan kontraversi dari netizen dan berbagai praktisi hukum, dan meminta agar dibebaskan. Bahkan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto meminta korban begal yang jadi tersangka di Lombok, Nusa Tenggara Barat harus dilindungi. Kabareskrim juga meminta Polda NTB mempertimbangkan saran dan masukan sebagai dasar langkah selanjutnya dalam perkara ini.

Gardi Gazarin menyebutkan walaupun Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto telah menerbitkan SP3, tetapi dia menilai tindakannya itu kurang cepat dalam merespon tindakan yang dilakukan anak buahnya itu.

Menurut Gardi, seharusnya Kapolda NTB cepat merespon kasus itu dengan memberlakukan UU Darurat sehingga tidak menjadi polemik dan berkembang di masyarakat. Apalagi korban membela hanya melakukan pembelaan diri dari begal yang selama ini ditakuti warga karena kerap melukai bahkan membunuh korban baik dengan senjata tajam maupun senjata api.

“Di sini Kapolda NTB dinilai kurang cepat merespon tindakan yang dilakukan anak buahnya. Kasus ini menjadi ramai baru ada tindakan,” ujarnya. Gardi Gazarin mengatakan, ICK fokus dan konsentrasi pada situasi kamtibmas khususunya di bulan Ramadan.

Seyogianya lanjut Gardi, polisi memperketat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan mengerahkan personel dan patroli demi rasa aman dan nyaman di masyarakat. “Situasi Kamtibmas tidak kondusif, maka peluang pelaku kejahatan dapat leluasa berbuat tindak kriminal,” kata Gardi Gazarin.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *