POSKOTA.CO – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pihaknya akan membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN). Hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, Pemprov DKI komitmen agar pembayaran THR dan gaji ke-13 tepat waktu dan sesuai dengan nilai hak masing-masing ASN.
Menurut Wagub Ariza, pembayaran THR dilakukan pada 10 hari jelang lebaran atau paling lambat 7 hari jelang lebaran selaras dengan keputusan dan kebijakan pemerintah pusat.
“Pembayaran THR sudah diatur dan diupayakan sebelum lebaran. Diharapkan lebih cepat, kalau pengaturan yang diminta oleh pemerintah H-10 atau H-7 sudah cair,” kata Wagub Ariza, di Balai Kota Jakarta, Senin (18/4/2022).
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa para ASN dipastikan menerima THR sekaligus gaji ke-13 pada hari raya Idulfitri tahun ini. Pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan yaitu untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idulfitri sebagai strategi untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain. (miv/fs)







Komentar