JAKARTA–Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) berinisial MY akhirnya ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. MY merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp2,4 triliun.
Mantan petinggi perusahaan itu dijebloskan ke dalam tahanan usai menjalani pemeriksaan panjang di Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2026). “Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY, ” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Sabtu (14/2/2026).
Penyidik mengajukan 70 pertanyaan kepada MY yang diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut. Alasan penyidik melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan dan tersangka tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
MY kini resmi menjadinpenghuni hotel prodeo Bareskrim Polri. Tersangka MY ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung pada Jumat (13/2/2026).
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga orang petinggi PT DSI sebagai tersangka. Menurut Brigjen Ade Safri, aksi penipuan yang dilakukan MY dan dua tersangka lain dengan modus membuat proyek fiktif.
Ketiga tersangka dimaksud yang kini semuanya mendekam dalam tahanan, yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI. Tersangka MY selalu mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari dan ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Dijelaskan, proyek fiktif tersebut dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada kemudian dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibatnya terdapat 15 ribu korban dengan total kerugian Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Hasil penyidikan, Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan.
Selain itu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi dibeli daribuang hasil penipuan PT DSI.
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.(Omi/in)







Komentar