TANGERANG – Polisi mengungkap dugaan kasus pelecehan seksual terhadap puluhan anak yang diduga dilakukan seorang guru les berinisial AK (28) di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Hingga kini, sebanyak 29 murid laki-laki diduga menjadi korban, dengan mayoritas berusia 11 hingga 15 tahun.
AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Panongan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Panongan IPDA Muhammad Hafizh Fadilah mengatakan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan membujuk para korban menggunakan makanan atau jajanan agar menuruti keinginannya.
“Modus yang digunakan oleh tersangka yaitu memberikan bujuk rayu pada korban dengan membelikan jajanan anak yang menjadi sasaran aksi pelecehan tersebut,” kata Hafizh, Jumat (24/7/2026).
Selain membelikan jajanan, pelaku juga diduga memanfaatkan kedekatannya dengan para korban. Menurut polisi, sebagian korban bahkan kerap menginap di tempat kos pelaku sehingga memudahkan tersangka menjalankan aksinya.
“Nah jadi mereka sering menginap di kosnya. Jadi si korban ada yang dilecehkan saat tidur dan ada yang saat sadar dengan dibujuk rayu,” ujar Hafizh.
Kasus tersebut pertama kali terungkap setelah salah seorang korban menceritakan dugaan pelecehan yang dialaminya kepada warga. Mendapat informasi itu, warga langsung mendatangi kontrakan pelaku sebelum kasus dilaporkan kepada kepolisian.
“Waktu di hari kejadian warga pokoknya sudah mengerubungi kontrakan pelaku,” tutur Hafizh.
Saat ini, para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari pemerintah daerah setempat untuk membantu proses pemulihan trauma. Polisi menyebut kondisi korban mulai berangsur membaik dan telah kembali menjalani aktivitas sehari-hari.
“Alhamdulillah korban untuk saat ini sudah menjalankan kegiatan dengan normal,” katanya.
Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. (Imam/fs)







Komentar