POSKOTA CO- Bea Cukai Batam berhasil mengamankan kapal kayu hendak keluar wilayah Batam dengan cara ilegal. Diketahui, kapal kayu berisi sejumlah barang bekas tanpa dokumen seperti, pakaian, barang elektronik dan tas dari berbagai merek.
“Kapal kayu itu kita amankan kapal patroli Bea Cukai 20007, Kamis (8/9), saat hendak keluar dari pelabuhan Magcobar Batu Ampar Batam, ” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Rizki Baidillah melalui siaran pers, Rabu (14/9).
Rizki Baidillah meneruskan, saat diperiksa, petugas Bea Cukai Batam menemukan sejumlah barang tanpa dokumen telah dipaket berbentuk kotak hitam dan putih. Ada 9 Anak Buah Kapal (ABK) turut di kapal diamankan berikut barang 82 koli berisi tas berbagai merek dan jenis, 91 koli
berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit
gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek.
“Dugaan sementara pelanggaran dilakukan oleh kapal kayu membawa barang larangan tanpa dokumen dari perbatasan dan atau tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan, sesuai UU No. 17 Tahun
2006 Tentang Kepabeanan, ” tambah Rizki.
Dari hasil pemeriksaan Bea Cukai Batam, nilai barang keseluruhan sekira 450 juta rupiah. Kapal dan barang langsung ditarik dibawa ke dermaga tangkapan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam di Tanjung Uncang Batam.
” Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan kasus tersebut,” tutup Rizki Baidillah.(ferry)







Komentar