oleh

Hakim PN Jakpus Putuskan Terdakwa AS dan RS Bersalah, Terlibat Penipuan dan Pencucian Uang Rp30 Miliar

JAKARTA – Perkara pidana dugaan penipuan uang investasi bisnis seluler senilai Rp30 miliar milik Kent Lisandi (KL) nomor perkara 291/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Aris Setyawan (AS) dan nomor perkara 292/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Rohmat Setiawan (RH) telah mencapai babak akhir.

Ketua Majelis Hakim, Saptono S.H., M.H. dalam pembacaan keputusan perkara pidana tersebut mengatakan, “RS terbukti secara sah turut serta melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TTPU), RS dijatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atau digantikan kurungan penjara 3 bulan,” ujar Saptono dalam pembacaan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Sedangkan untuk AS majelis juga memutuskan, “AS telah terbukti secara sah turut serta melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang, AS dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atau digantikan kurungan penjara 3 bulan,” ujar Saptono.

Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes selaku kuasa hukum almarhum KL, menyatakan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta majelis hakim yang mengadili pekara ini yang telah menjatuhkan putusan kepada AS dan RS.

“Di sini kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada majelis hakim yang mengadili pekara ini sehingga telah menjatuhkan hukuman kepada AS dan RS, semoga putusan ini bisa sedikit mengobati rasa kehilangan dan duka mendalam dari pihak keluarga almarhum KL. Yakni istri, anak, orang tua dan adik,” ujar Benny yang ditemui awak media seusai mengikuti persidangan.

“Walaupun kita tahu hal ini tentunya tidak dapat mengembalikan nyawa yang hilang dan saya sebagai kuasa hukum juga mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga semoga bisa terus tabah dan kuat,” ujar Benny menambahkan.

“Ada sedikit yang menganjal di hati kenapa sampai saat ini Maybank yang diduga terlibat dalam perkara penipuan ini belum juga diproses ke pengadilan bahkan sampai diputus perkara pidananya terhadap AS dan RS,” ungkap Benny

Untuk diketahui saat ini dari pihak keluarga almarhum KL telah melaporkan Maybank Indonesia ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan keterlibatan dalam kejahatan korporasi dan TPPU.

“Untuk itu kami masih memohon bantuannya kepada Komisi 3 dan komisi 11 DPR RI, pihak kepolisian, Bapak Presiden, Bapak Kapolri, OJK dan pihak-pihak terkait untuk terus membantu kami mengawal kasus ini supaya almarhum KL yang diwakili oleh pihak keluarga saat ini bisa mendapatkan keadilan,” kata Benny.

Benny menuturkan, menurut pasal 1367 KUH Perdata dimana pimpinan atau pemilik pekerjaan harus bertanggung jawab atas perbuatan anak bawahnya.

Maybank mencairkan atas dasar perjanjian kredit, tetapi di dalam persidangan pidana ini, yakni dalam keterangan saksinya istri RS Sukmaningsi (S), tidak tahu adanya perjanjian kredit back to back tersebut, karena S tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak pernah menandatangani peminjaman kredit tersebut.

“Jika melihat dari kasus permasalahan tersebut harusnya kredit ini batal demi hukum karena sebabnya tidak halal, jadi tidak ada dasar bagi Maybank untuk menarik uang jaminan kredit tersebut,” ucap Benny.

Andy Lisandi selaku ayah kandung almarhum berharap kasus ini cepat diungkap. “Saya berharap semoga untuk ke depan kasus dugaan penipuan yang dialami oleh anak saya (KL) bisa ada pengembangan terutama dari pihak Maybank yang diduga terlibat dalam pekara ini bisa segera ditindaklanjuti secara hukum oleh Polres Jakarta Pusat,” paparnya.

Pihak Maybank Indonesia Tbk. (BNII) melalui juru bicaranya Bayu Irawan menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan hubungan bisnis antara almarhum Kent Lisandi dengan Rohmat Setiawan.

“Kasus yang timbul adalah sehubungan dengan kegiatan bisnis antara almarhum Kent Lisandi dengan Rohmat Setiawan. Maybank Indonesia tidak memiliki keterkaitan dengan hubungan bisnis yang timbul,” ujar Bayu.

Untuk meluruskan informasi yang berkembang, Bayu melanjutkan, Maybank Indonesia merupakan pihak yang dirugikan dari tindakan wanprestasi S terhadap perjanjian pembiayaan tersebut.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas dana milik almarhum Kent Lisandi senilai Rp30 miliar yang diduga melibatkan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), Selasa(30/09/2025).

RDPU ini mempertemukan keluarga almarhum Kent Lisandi dan kuasa hukumnya, Benny Wullur, dengan para anggota dewan. (aga/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *