oleh

Surat FreedomsJazz Festival 2026 Ilegal, KOWANI Tegaskan Hanya Satu Kepemimpinan Sah

JAKARTA – Di tengah kepakan sayap menuju satu abad usianya, Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) diterpa isu pencatutan identitas. Menanggapi beredarnya Surat Nomor 220/KOWANI/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 terkait kegiatan FreedomsJazz Festival 2026, Dewan Pimpinan KOWANI angkat bicara secara tegas dan lugas.

​Hasil penelusuran internal memastikan bahwa dokumen yang menggunakan nama, logo, serta stempel KOWANI tersebut tidak pernah terdaftar dalam register resmi maupun diterbitkan oleh Sekretariat Dewan Pimpinan KOWANI di Jalan Imam Bonjol No. 58, Jakarta Pusat.

Dengan demikian, surat tersebut dinyatakan ilegal, tidak sah, dan sama sekali tidak memiliki dasar representasi organisasi. Sebagai wadah federasi organisasi perempuan tertua di Tanah Air yang berdiri sejak 1928, KOWANI mengingatkan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan Organisasi Anggota melalui mekanisme Kongres, bukan pada kepentingan perorangan atau kelompok tertentu.

​Kepemimpinan KOWANI yang sah saat ini merupakan hasil mandat penuh Kongres KOWANI XXVI Tahun 2024 untuk periode 2024–2029, di bawah nakhoda Nannie Hadi Tjahjanto, S.H. selaku Ketua Umum dan Dr. Ratu Dian Hatifah, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jenderal.

​Melalui rilis resminya pada Rabu tanggal 19 Agustus 2026, KOWANI juga mempertegas penolakan terhadap segala klaim perubahan kepemimpinan di luar koridor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), termasuk kegiatan yang mengatasnamakan KLB 3 Juni 2026. Dalam struktur organisasi, mantan Sekretaris Jenderal hasil kongres periode 2024 telah resmi dikembalikan ke organisasi asalnya, Putri Narpowandowo, sehingga yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak representasi maupun kewenangan apa pun atas nama KOWANI.

​”KOWANI bukan milik individu atau kelompok. KOWANI adalah milik seluruh Organisasi Anggota. Setiap klaim kepemimpinan tanpa bukti kuorum AD/ART, sumber mandat yang sah, dan forum keputusan resmi adalah klaim yang tidak memiliki legitimasi,” tegas Dewan Pimpinan.

​Menjaga marwah warisan sejarah perjuangan perempuan Indonesia, Dewan Pimpinan KOWANI mengimbau kementerian/lembaga, pemerintah daerah, mitra strategis, dunia usaha, media, hingga masyarakat luas untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi atas setiap undangan atau komunikasi yang mengasnamakan KOWANI.

​Masyarakat dan mitra kerja dapat mengonfirmasi keabsahan dokumen langsung melalui kanal resmi. Sekretariat Resmi: Jl. Imam Bonjol No. 58, Jakarta Pusat. Narahubung: Ibu Nalud (+62 811-856-745). Situs Web: www.kowani1928.org
​Media Sosial: Instagram @kowani1928_official | YouTube @kongreswanitaindonesia607

​Menyongsong 100 tahun kiprahnya bagi negeri, KOWANI menyerukan kepada seluruh elemen perempuan Indonesia untuk merapatkan barisan, kembali pada konstitusi AD/ART, serta menjaga persatuan demi mengawal amanah Ibu Bangsa. KOWANI hanya satu, bersatu menjaga marwah, bersama mengawal amanah. (aga/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *