JAKARTA – Upaya penyelundupan emas ilegal digagalkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Untuk mengelabui petugas bandara, emas ilegal itu dileburkan dalam bentuk serbuk dan diubah menjadi gel.
Terbongkarnya kasus ini usai penyidik Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah dan toko (ruko) emas White Classic Gold & Silver di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Senin (17/8/2028). Kasus ini bagian dari pengembangan kasus penyelundupan emas ilegal ke Dubai oleh warga negara India.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Selasa (18/8/2026) mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah meleburkan balok emas menjadi serbuk dengan sebuah alat.
Serbuk itu kemudian diberi obat kimia dan pewarna sehingga berubah menjadi gel. Pelaku memasukkan gel berisi serbuk emas tersebut ke dalam pakaian dalam yang sudah dimodifikasi.
Dengan cara begitu emas tidak akan terdeteksi sebagai logam di mesin x-ray bandara. Bahkan ketika diraba terkesan seperti kulit biasa karena kenyal. “Untuk menghindari pemeriksaan di bandara dimasukkan ke dalam celana dalam pria dan beha wanita,” ujar Brigjen Irhamni, dalam keterangan yang diapat media ini, Selasa (18/8/2026).
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni satu batang emas seberat 1 kilogram, mesin jahit untuk memodifikasi pakaian dalam, zat kimia, blender untuk meleburkan emas hingga sejumlah buku rekening.
Toko emas White Classic diduga kuat dimiliki oleh warga negara India yang terlibat transaksi emas ilegal. Penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai serta PPATK guna menelusuri semua aliran transaksi keuangan sindikat ini.
Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri sebelumnya telah mengamankan dua warga negara India dalam kasus dugaan penyelundupan emas ilegal ke Dubai. Pelaku telah beroperasi selama sekitar dua bulan dan menghasilkan kurang lebih 30 kilogram per hari. (*/omi)








Komentar