oleh

Hasil Jual Foto dan Video Porno, Dea Onlyfans Dapat Keuntungan Rp20 Juta Sebulan

POSKOTA.CO – Dalam satu bulan selama satu tahun terakhir, tersangka pornografi Gusti Ayu Dewanti atau lebih kenal sebagai Dea Onlyfans mendapat keuntungan Rp20 juta. Uang sebesar itu diperoleh dari hasil membuat dan menjual konten foto dan video porno.

Konten terlarang itu diunggah di platform OnlyFans. “Sudah berjalan lebih kurang satu tahun dan penghasilannya dalam satu bulan sekitar Rp15-20 juta,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombespol Auliasyah Lubis, Selasa (29/3/2022), dalam keterangan persnya.

Sebelumnya, Dea telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Wanita cantik itu kepada polisi mengakui membuat foto dan video porno secara sadar. Dea ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur karena membuat dan menyebarkan foto dan video porno di jagat internet.

Konten yang membuat Dea harus berurusan dengan hukum dibuat bersama seorang pria di Jakarta Selatan. Dalam kasus ini Dea tidak ditahan, namun diwajibkan melapor. Penyidik masih mendalami kasusnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Tersangka Dea disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *