TANGERANG – Kasus penipuan investasi bodong yang menjerat Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz ke penjara masih menyisakan polemik.
Puluhan korban penipuan yang dilakukan Indra Kenz menggeruduk Polres Tangerang Selatan pada Senin (18/12/2023). Mereka meminta Polisi mengusut laporan mereka terkait pengurus lama yang diduga tidak transparan dalam pembagian aset.
Sambil membawa spanduk, para korban Indra Kenz berorasi di depan gerbang pintu masuk polres dan ingin bertemu Kapolres Tangerang Selatan maupun Kasatreskrim.
Pihak kepolisian akhirnya menerima sejumlah perwakilan dari korban untuk bertemu perwira di Mapolres Tangerang Selatan dan meminta korban yang lainnya untuk membubarkan diri.
Ketua Perkumpulan Traider Indonesia bersatu (PTIB) Leo Chandra mengatakan, tujuan dirinya bersama 50 korban lainnya meminta penyidik Polres Tangerang Selatan segera memproses laporan polisi dengan terlapor pengurus PTIB yang lama yakni Mari Nazara, Robby Situmorang dan M Riski. Menurut Leo, pengurus lama tidak transparan dalam penjualan aset sitaan dari Indra Kenz.
“Pengurus lama ini tak koperatif dalam menyerahkan aset-aset korban yang sekarang. Kami sudah somasi, sudah minta secara baik-baik, sehingga langkah terakhir kami membuat LP (laporan polisi) di Polres Tangsel,” kata Leo saat ditemui usai bertemu perwira di Polres Tangerang Selatan.
Leo menjabarkan, penjualan tesla senilai Rp 435 juta namun dipotong 60 juta masuk ke rekening oknum yang dibagikan ke korban hanya Rp 375 juta. Belum lagi, penjualan aset tanah di Alam Sutera yang dihambat oleh pengurus lama dengan buyer fiktif yang baru DP 100 juta.
Begitu pula dengan jam tangan maupun mobil Ferrari. “Kasus Ferrari, harusnya itu ditranfer ke rekening PTIB resmi. Ini ditranfer dulu ke rekening pengurus lama baru ke rekening PTIB. Kenapa berbelit seperti ini?,” ucapnya.
“Tak ada transparansi dalam pembagian aset, pihaknya pun membuat laporan polisi. Saat ini yang kami minta dalam laporan polisi, totalnya Rp 26 Miliar,” tambahnya.
Leo menjelaskan, awal mula pergantian kepengurusan PTIB. Kata Leo, para korban tak diberikan hak bicara. Grup yang berisikan 144 korban ia sebut dibungkam.
“Kalau kami melawan kebijakan melawan pengurus, kami diancam, dana kami akan ditahan dan dibagikan ke negara. Makanya kami ganti pengurus,” katanya.
Diketahui, Pengadilan telah mengembalikan aset kepada korban melalui kepengurusan PTIB lama, yaitu tiga buah ponsel merek iPhone, satu unit mobil sedan merek Tesla Model 3 AT, sertifikat tiga bidang tanah dan bangunan di Deliserdang dan Medan, Sumatera Utara, serta satu unit mobil merek Ferrari tipe California, lengkap dengan STNK dan BPKB. Pengadilan juga mengembalikan uang Rp 5 miliar dari berbagai rekening Indra Kenz. (Imam/fs)







Komentar