oleh

Gasak Puluhan Juta, Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah Digulung Polisi Tangerang Kota

TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota menangkap komplotan pelaku ganjal ATM di sebuah minimarket kawasan Larangan, Kota Tangerang. Aksi para pelaku disebut telah merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan empat pelaku yang diamankan berinisial MT (29), FP (20), EA (23), dan A (34). Masing-masing memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.

“Mulai dari pelaku yang mengganjal lubang kartu ATM menggunakan mika, memancing korban untuk memasukkan PIN, memantau situasi, hingga mengambil kartu ATM korban yang tertinggal di mesin,” kata Jauhari dalam keterangannya, Jumat (24/4/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan Tim Buser pimpinan Kasat Reskrim AKBP Parikhesit saat patroli mobile di wilayah Cipondoh. Polisi melihat empat pria mencurigakan yang berpindah-pindah lokasi dan menyasar mesin ATM di minimarket hingga SPBU.

Petugas kemudian membuntuti para pelaku hingga masuk ke sebuah minimarket di Jalan H. Adam Malik. Di lokasi itu, pelaku diduga tengah bertransaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain.

“Tanpa membuang waktu, petugas langsung meringkus para pelaku dan membawanya ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu ATM dari berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit telepon seluler.

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku merupakan jaringan lintas daerah yang telah beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur.

“Mereka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan hasil mencapai puluhan juta rupiah,” ungkapnya.

Kombes Jauhari mengapresiasi kinerja anggotanya dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas kejahatan dengan modus penipuan dan pencurian berbasis teknologi.

“Modus ganjal ATM ini sangat merugikan masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil alih kartu dan menguras isi rekening. Kami pastikan akan menindak tegas para pelaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM dan segera melaporkan ke pihak bank atau kepolisian jika menemukan kejanggalan.

“Pastikan kondisi mesin ATM aman sebelum digunakan, dan jangan pernah memberikan PIN kepada siapa pun,” pungkasnya. (Imam/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *