TANGERANG – Riwayat MDT alias Dilang, gembong maling spesialis rumah kosong dan kendaraan bermotor, akhirnya tamat. Setelah lama malang-melintang menebar keresahan di sejumlah kawasan Kota Tangerang, bandit yang dikenal licin dan kerap lolos dari incaran petugas itu akhirnya digulung Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota.
Tertangkapnya Dilang bermula dari pengusutan kasus pencurian yang dialami Dian Apriana. Rumah kontrakan korban di Jalan HR Rasuna Said, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang, disatroni kawanan maling saat ditinggal keluar mencari makan pada Kamis (28/5/2026) dini hari.
Dalam aksi tersebut, para pelaku menggasak satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, telepon genggam, hingga dompet berisi surat-surat penting milik korban. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.
Menerima laporan itu, Tim Resmob langsung bergerak memburu para pelaku. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk di lapangan, identitas salah satu pelaku berhasil dikantongi.
“Tim Resmob melakukan pengejaran dan berhasil menciduk MDT alias Dilang di wilayah Neglasari,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, Minggu (14/6/2026).
Nyanyian Dilang di ruang pemeriksaan membuka tabir aksi kejahatan lainnya. Dari hasil pengembangan, petugas kembali meringkus seorang pelaku berinisial MR alias Kewong. Ironisnya, pemuda tersebut diketahui masih berstatus pelajar.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Antara lain satu unit Yamaha NMAX milik korban, satu unit Honda Beat, dua telepon genggam, sebuah jam tangan, dan tas selempang.
“Seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut berhasil kami amankan dari tangan para tersangka,” kata Parikhesit.
Menurut Parikhesit, Dilang bukan pemain baru di dunia hitam. Kepada penyidik, pria tersebut mengaku telah beraksi sekitar 20 kali melakukan pencurian rumah kosong maupun kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Pinang dan Polsek Tangerang.
Bandit kambuhan itu juga tidak bekerja seorang diri. Dalam setiap aksinya, ia dibantu MR alias Kewong dan seorang rekan lainnya berinisial AS alias Ambon.
“AS alias Ambon saat ini masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Parikhesit.
Polisi menduga masih ada sejumlah lokasi kejadian lain yang melibatkan komplotan tersebut. Karena itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya korban-korban lain.
Kini, Dilang dan Kewong harus meringkuk di hotel prodeo sambil menunggu proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Warga juga diminta tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Segera laporkan melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat apabila melihat gerak-gerik yang mencurigakan. Ini bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Jauhari.
Perwira menengah Polri itu menambahkan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan warga. “Preman jalanan, pelaku curanmor maupun spesialis rumah kosong akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (Imam/fs)







Komentar