oleh

Enam Perusak Mobil Patroli saat Demo Omnibus Law di Tangerang Ditangkap

POSKOTA.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang menangkap enam pelaku pemukulan dan perusakan mobil patroli polisi di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang saat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Para pelaku masing-masing berinisial EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI. Guna kepentingan penyelidikan, saat ini para pelaku diamankan dibalik jeruji besi Mapolres Metro Tangerang.

“Dari enam tersangka, empat di antaranya pelajar, satu orang buruh, dan satu pengangguran,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Sugeng Hariyanto didampingi Kasat Reskrim AKBP Tahan Marpaung, Rabu (14/10/2020).

Sugeng menjelaskan, para pelaku diketahui memiliki peran berbeda-beda. Hal itu terungkap dari dalam video dan foto-foto. Beberapa pelaku terlihat merusak dan memukul anggota polisi.

Untuk tersangka EBP, berperan menendang dan melempar batu kepada salah satu anggota polisi. Sedangkan tersangka DG juga melempar batu ke arah polisi dan TNI, serta merusak tutup tangki kendaraan Sabhara.

Tersangka MTS melempar batu ke petugas polisi dan melempar botol ke arah mobil patroli Sabhara. Tersangka MS menendang lampu sign depan sebelah kiri mobil patroli Sabhara. Tersangka S naik ke atap mobil dan menginjak-injak mobil patroli. Sementara MI berperan menendang pintu sebelah kiri mobil patroli Shabara sebanyak tiga kali.

Kapolres menuturkan, pihaknya masih mendalami apakah ada indikasi kegiatan aksi anarkis tersebut diorganisasi. Pihaknya pun memeriksa percakapan di telepon genggam milik para tersangka.

“Hingga saat ini belum ada indikasi adanya pemberian uang kepada para pelaku dari komunikasi handphone yang bersangkutan, hanya bersifat ajakan saja. Belum mendalami sampai ke sana. Seandainya memang ada yang mendanai akan kita proses,” ungkapnya.

Akibat aksi unjuk rasa berujung anarkis itu, keenamnya dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *